K-ci & Jojo I Wanna Get to Know You

Sekilas PT Kereta Commuter Indonesia

PT KAI Commuter Jabodetabek sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta Commuter Indonesia adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengelola KA Commuter Jabodetabek dan sekitarnya. KCJ dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menteri Negara BUMN No. Due south-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008. Perubahan nama menjadi KCI tertuang dalam risalah Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 7 September 2017 yang juga telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dengan Nomor Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0019228.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017.

Pembentukan anak perusahaan ini berawal dari keinginan para stakeholdernya untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi masalah transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Perseroan ini resmi menjadi anak perusahaan PT KERETA API Indonesia (Persero) sejak tanggal 15 September 2008.

Kehadiran KCI dalam industri jasa angkutan KA Commuter bukanlah kehadiran yang tiba-tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Dimulai dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh PT KAI (Persero), yang terpisah dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta.

Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL di wilayah Jabotabek berada di bawah PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek sementara pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berada di bawah PT KAI Daop ane Jakarta .

Dan akhirnya PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KCJ . Setelah menjadi perseroan terbatas, perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Republic of indonesia.

Tugas pokok perusahaan yang baru ini adalah menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter dengan menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang.

KCI memulai modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama, penghapusan KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan Pemerintah.

Pada 1 Juli 2013, KCI mulai menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif. Penerapan dua kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL Jabodetabek.

Sepanjang 2020, KCI melayani 154.592.886 pengguna. Hingga Maret 2021, KCI mempunyai 1.196 unit of measurement KRL yang beroperasi melayani lxxx stasiun di wilayah Jabodetabek dengan jangkauan rute mencapai 418,5 km.

Penugasan di Luar Wilayah Jabodetabek

Mulai 1 Oktober 2020, PT KAI (Persero) menugaskan KCI untuk mengoperasikan kereta api lokal di wilayah Daop 1 Jakarta dan Daop 6 Yogyakarta. Dalam tahap ini kereta api lokal yang dikelola KCI adalah KA Lokal relasi Rangkasbitung-Merak pp di wilayah Daop 1 Jakarta dan KA Prambanan Ekspres relasi Kutoarjo-Yogyakarta-Solo Balapan pp di wilayah Daop six Yogyakarta.

Bersamaan dengan berlakunya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2021 per 10 Februari 2021, KCI  mengoperasikan KRL relasi Yogyakarta-Solo Balapan pp dan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta-Kutoarjo pp. Pada 1 Maret 2021 Presiden Joko Widodo secara resmi mengoperasikan layanan KRL pertama kali diluar wilayah Jabodetabek tersebut.

20210206111026_img_6687-01-01-01-01-01

Menuju 100 Tahun KRL Jabodetabek

Wacana elektrifikasi jalur kereta api di Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan oleh para pakar dari perusahaan kereta api milik pemerintah Hindia Belanda, Staats Spoorwegen (SS) sejak tahun 1917. Elektrifikasi ini diyakini akan menguntungkan secara ekonomi. Elektrifikasi pertama kali dilakukan untuk lintas Tanjungpriok- Meester Cornelis (Jatinegara). Proyek yang dimulai tahun 1923 ini selesai pada 24 Desember 1924

Untuk mendukung elektrifikasi, Dinas Tenaga Air dan Listrik kala itu membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) "Oebroeg" /Ubrug dan PLTA "Kratjak" /Kracak di wilayah Sukabumi. Listrik selanjutnya mengalir ke Gardu Induk Ancol dan Jatinegara. Sementara listrik dari PLTA Kracak juga mendukung suplai LAA lintas Manggarai-Bogor melalui Gardu Induk Depok dan Kedungbadak (Bogor).

Pemerintah Hindia Belanda selanjutnya membeli sejumlah lokomotif listrik untuk menarik rangkaian kereta api. Lokomotif yang dibeli adalah seri 3000 buatan SLM (Swiss Locomotive & Machineworks)- BBC (Chocolate-brown Baverie Cie), seri 3100 buatan AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman, seri 3200 buatan Werkspoor Belanda, serta KRL (Kereta Rel Listrik) buatan pabrik Westinghouse dan Full general Electric.

Peresmian elektrifikasi jalur Tanjungpriok – Meester Cornelis kemudian dilakukan bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun ke-50 SS pada April 1925. Elektrifikasi kemudian berlanjut dengan mengoperasikan lintas Batavia (Jakarta Kota)-Kemayoran, dan Meester Cornelis (Jatinegara)-Manggarai-Koningsplein (Gambir)-Batavia (Dki jakarta Kota).

Sejak 1 Mei 1927, di Kota Batavia  melintas KRL yang mengelilingi kota (ceintuur-baan). Tahun 1930, untuk pertama kalinya jalur KRL Batavia (Jakarta Kota)-Buitenzorg (Bogor) beroperasi. Hingga tahun 1939, telah ada sebanyak 72 perjalanan KRL melintasi jalur lingkar Batavia dan Manggarai-Bogor.

Setelah Indonesia merdeka, lokomotif listrik masih beroperasi di sekitar Djakarta.  Namun akhirnya usia kereta yang telah mencapai setengah abad , dan tidak ada penambahan lokomotif listrik baru, membuat transportasi dengan lokomotif listrik tidak lagi memadai. Perkeretaapian Jabodetabek kemudian mulai akrab dengan rangkaian KRL buatan Jepang yang mulai beroperasi tahun 1976.

Seiring dengan konsep pengembangan KRL Jabodetabek dan sekitarnya, PT KAI (Persero) membentuk anak perusahaan yakni PT Kereta Commuter Republic of indonesia (KCI) yang ditugaskan menjadi operator sarana KRL. PT KCJ yang kini berganti nama menjadi KCI dibentuk menggantikan Divisi Jabodetabek PT KAI sebagai pengelola KRL pada tahun sebelumnya. Kini KRL Commuter Line semakin menjadi moda transportasi andalan masyarakat perkotaan untuk mobilitas yang aman, nyaman, dan bebas macet.

web-baru-20

Visi, Misi, Maksud dan Tujuan Perusahaan

Visi

Mewujudkan jasa angkutan kereta komuter sebagai pilihan utama dan terbaik.

Misi

Menyelenggarakan jasa angkutan kereta komuter yang mengutamakan, keselamatan, pelayanan, kenyamanan dan ketepatan waktu serta berwawasan lingkungan.

Maksud dan Tujuan Perusahaan

Maksud dan Tujuan perusahaan yaitu untuk melakukan usaha di bidang transportasi pada umumnya, khususnya dibidang perkeretaapian dengan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat yang meliputi usaha pengangkutan orang dengan kereta api dan usaha non angkutan penumpang dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Logo PT Kereta Commuter Republic of indonesia

logo-kai-commuter-150px-01Makna Logo

Terinspirasi dari bentuk rel kereta yang digambarkan dengan garis menyambung ke atas pada huruf A, KAI diharapkan terus maju dan menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik yang terintegrasi, terpercaya, bersinergi, dan kelak dapat menghubungkan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dengan menggunakan typeface italic yang dinamis dan modifikasi pada huruf A menggambarkan karakter KAI yaitu progresif, berpikiran terbuka, dan terpercaya. Grafik yang tegas namun ramah dengan perbedaan warna pada huruf diharapkan dapat mencerminkan hubungan yang harmonis dan kompeten antara KAI dan sluruh pemangku kepentingan.

Perpaduan antara warna biru tua yang menunjukkan stabilitas, profesionalisme, amanah, dan kepercayaan diri yang ditambah dengan aksen warna oranye yang menunjukkan antusiasme, kreativitas, tekad, kesuksesan, dan kebahagiaan.

Makna Commuter
Warna merah melambangkan kekuatan dan energi dari perusahaan yang memiliki misi menyelenggarakan jasa angkutan kereta komuter yang selalu mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan ketepatan waktu serta berwawasan lingkungan.

Budaya Perusahaan

poster-akhlak_fix-01
Amanah
Memegang teguh kepecayaan yang diberikan.

Kompeten
Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.

Harmonis
Saling peduli dan menghargai perbedaan.

Loyal
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Adaptif
Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan.

Kolaboratif
Membangun kerjasama yang sinergis.

Inovasi

1. Pengoperasian KRL dengan Stamformasi (SF) 12
Pengoperasian KRL dengan satu rangkaian terdiri dari 12 kereta mulai hadir pada 16 September 2015. KCI mengoperasikan KRL dengan rangkaian yang lebih panjang untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa yang jumlahnya semakin meningkat.

2. Aplikasi KRL Access
Pengguna KRL dapat memperoleh informasi seputar jadwal perjalanan KRL, posisi kereta secara real time, tarif, serta informasi kepadatan di stasiun. Aplikasi ini juga dapat mengetahui saldo KMT dengan menempelkan KMT pada perangkat NFC di smart phone. KRL Access dapat diunduh di Play Shop dan Appstore.

commuter43_story_fix2_

3. Vending Motorcar (C-VIM)
Mulai 27 Desember 2015 Driver Vending Machine (C-VIM) hadir di stasiun agar pengguna dapat menentukan rencana perjalanannya sendiri. Vending machine ini dilengkapi fitur layanan isi ulang Kartu Multi Trip (KMT), layanan pembelian Tiket Harian Berjaminan (THB) dan pembelian THB PP, layanan isi ulang THB dan refund THB. Hadirnya vending automobile ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transaksi pengguna jasa kereta Commuter Line yang kian hari semakin meningkat.

website-baru1

four. Kereta Khusus Wanita (KKW)
Inovasi kereta khusus wanita hadir untuk memenuhi kebutuhan pengguna KRL, khususnya wanita yang ingin menggunakan Commuter Line tanpa berbagi ruang dengan laki-laki. KKW mulai berlaku sejak 19 Agustus 2010 dengan kereta pertama dan terakhir dalam setiap rangkaian kereta khusus untuk penumpang wanita. Dengan hadirnya kereta khusus wanita ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para wanita yang menggunakan Driver Line.

web-baru-18

5. Lost and Found
Ini merupakan layanan bagi pengguna KRL yang barangnya tertinggal dan ditemukan oleh petugas atau pengguna lainnya. Segera laporkan ke petugas stasiun terdekat apabila barang pengguna tertinggal di dalam KRL. Petugas KCI akan saling berkoordinasi untuk mencari dan menemukan barang pengguna KRL yang hilang.

whatsapp-image-2020-07-10-at-10-29-13

half dozen. Tempat Duduk Prioritas
Demi menjaga kenyamanan penumpang, KRL menyediakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi lansia, ibu membawa balita, wanita hamil, dan pengguna dengan disabilitas. Tempat duduk prioritas ini disediakan di ujung setiap kereta, dan mulai tahun 2016 tersedia pula di peron stasiun. Diharapkan dengan adanya tempat duduk prioritas ini, penumpang dengan kebutuhan khusus dapat lebih nyaman menggunakan Driver Line.

ganti-gambar-website-02

7. Due east-Ticketing
Sejak 1 juli 2013 PT KCI mulai menerapkan e-ticketing menggantikan tiket kertas, dalam rangka meningkatkan pelayanan Driver Line. Dengan sistem due east-ticketing, pengguna Commuter Line dapat lebih tertib dan nyaman melakukan perjalanan. Due east-ticket ini dibagi menjadi dua macam yaitu Kartu Multi Trip (KMT) dan Tiket Harian Berjamin (THB). Tiket elektronik ini lebih efisien dan mudah untuk digunakan, mengurangi limbah kertas yang merusak lingkungan, serta sejalan dengan kebijakan pemerintah mewujudkan cash-less lodge.

eight. Petugas Pelayanan KRL (PPK)
Pelayanan adalah hal yang paling utama. Karena itu PT KCI kembali memberikan inovasi di bidang pelayanan dengan menugaskan petugas pelayanan KRL yang siap membantu para penumpang KRL dengan memberikan informasi selama perjalanan. PPK yang melayani di rangkaian KRL sejak Februari 2014 juga bertugas membantu masinis apabila terjadi gangguan teknis dalam perjalanan, serta melayani buka tutup pintu saat penumpang turun dan naik di stasiun.

9. Ruang Pelayanan Disabilitas
Bagi pengguna KRL dengan disabilitas dapat memanfaatkan ruangan yang berada di Stasiun Juanda ini untuk memastikan kebutuhannya saat menggunakan KRL terpenuhi dengan baik. Pengguna dengan disabilitas juga dapat menyampaikan masukan seputar layanan disabilitas serta informasi seputar layanan KCI secara umum. Ketika pengguna dengan disabilitas akan menggunakan KRL, petugas di stasiun keberangkatan akan berkoordinasi dengan petugas di dalam KRL maupun petugas di stasiun tujuan untuk membantu naik/turun.

img_8941

x. C-Ranger
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 membuat seluruh masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Di lingkungan KCI dibentuklah C-Ranger yang merupakan sekelompok karyawan dengan tugas menyosialisasikan 3M baik kepada sesama karyawan maupun kepada pengguna KRL. C-Ranger disebar ke seluruh stasiun dan unit kerja KCI untuk senantiasa mengingatkan penerapan protokol kesehatan.

img_8442

11. Kartu Multi Trip (KMT)
KCI terus berinovasi mengeluarkan KMT dengan berbagai macam desain yang menarik.

20210415_152959

wbs-banner

Klik tautan di bawah ini untuk mengunduh:

    1. GCG Code
    2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi
    3. Pedoman Whistleblowing Organization
    4. Board Manual
    5. Inspect Charter
    6. Struktur Organisasi
    7. Komposisi Pemegang Saham

KODE ETIK DAN ETIKA BISNIS

Sebagai bagian dari penerapan pembangunan budaya dan karakter Perseroan PT Kereta Driver Indonesia berkomitmen untuk mencapai visi dan misi Perseroan dengan menerapkan salah satunya adalah praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Adept Corporate Governance/GCG) melalui penerapan Kode Etik Perseroan. Kode Etik Perseroan ini merupakan salah satu wujud komitmen Insan Perseroan dalam menerapkan Budaya Perseroan PT Kereta Driver Indonesia dengan nilai yaitu Integrity (Integritas), Caring (Peduli), Commitment (Komitmen), Capable (Mampu), Confident (Percaya Diri), dan Proud (Bangga). Etika dan perilaku dari nilai-nilai moral berdasarkan budaya Perseroan dan semangat GCG diharapkan dapat membawa Perseroan ini menjadi Perseroan yang memiliki integritas tinggi, peduli dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, komitmen kepada semua pihak yang terkait, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang capable sehingga menjadikan Perseroan ini menjadi kebanggaan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Kode ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi : 1. Insan Perusahaan : Pemegang Saham, Komisaris, Direksi, dan Jajaran Manajemen. 2. Pegawai. 3. Penumpang/Konsumen/Client, Rekanan, dan untuk semua pihak yang terlibat dalam Perseroan ini. Dan harus dimengerti, dipahami, disadari, dan dipatuhi sebagai wujud tanggung jawab terhadap Kode Etik Perseroan, Peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin dan menjaga usaha ini berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. KCI percaya dengan meletakkan etika dan perilaku yang baik, secepatnya mampu membawa Perseroan ini menjadi Perseroan yang membanggakan dan terbaik di negara ini bahkan dihormati oleh negara lain. Kode Etik PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-225/KCJ/DIRHRD/Eight/2010 dan ditandatangani oleh Direktur Utama KCI pada tanggal 23 Agustus 2010, yang kemudian dilakukan pembaharuan melalui Surat Keputusan Direksi No. SK.029/ CU/KCJ/7/2014 tanggal 14 Juli 2014.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI

KCI memperlakukan pegawai secara setara dan tidak membedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin dalam segala aspek. Pegawai Perseroan tidak membedakan dan tidak boleh dikenakan tindakan diskriminasi karena alasan kesukuan, latar belakang etnis, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia, senioritas, pendapat politik, keanggotaan serikat, dan status sosial. KCI tidak mempekerjakan tenaga kerja anak-anak atau di bawah umur.

KCI menjamin semua aspek kondisi kerja dan lingkungan (kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan) serta hak pegawai sesuai peraturan Perseroan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI mendukung peningkatan komprehensif pegawai seluas-luasnya sehingga mampu mendukung Perseroan untuk kompetitif dalam menghadapi perkembangan global. Pegawai Perseroan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, serasi, dan seimbang antara Perseroan dan pegawai. KCI mengakui nilai dari pegawai yang beragam dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Perseroan dengan menetapkan advantage kepada pegawai yang berpotensi dan penalty kepada pegawai yang melanggar prosedur.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN

KCI mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen berdasarkan 4 pilar utama misi perusahaan: 1. Keselamatan 2. Ketepatan waktu 3. Pelayanan 4. Kenyamanan KCI terus menerus melakukan pengukuran kepuasan konsumen dalam rangka perbaikan terus menerus dalam aspek pelayanan kepada konsumen. KCI membuka layanan konsumen dan setiap karyawannya yang terkait menindaklanjuti keluhan konsumen secara cepat dan responsif tanpa diskriminasi. KCI mengembangkan teknologi monitoring operasional perjalanan commuter sebagai bagian dari layanan kepada konsumen. KCI mengembangkan prosedur dan mekanisme kerja untuk memastikan bahwa setiap keluhan yang diterima dapat diselesaikan secara komprehensif, sesuai dengan Etika Perusahaan, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI mendukung prinsip ISO 9001 yang berfokus pada kepuasan pelanggan dan perbaikan terus menerus. Insan Perseroan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Perseroan, Etika Perseroan dan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memenuhi kepuasan konsumen.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT

KCI menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan mengedepankan prinsip moral dan etika untuk mencapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. KCI menyediakan dana dalam mendukung tanggung jawab sosial, yang dituangkan dalam kebijakan, untuk memberikan nilai dan manfaat bagi masyarakat berdasarkan anggaran, Peraturan Perseroan, etika, dan Perundang-undangan yang berlaku. Insan Perseroan dilarang memberikan janji-janji kepada masyarakat (pihak ketiga) di luar kewenangan dalam penyaluran program pemberdayaan masyarakat.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN LINGKUNGAN

KCI berupaya keras untuk meminimalkan dampak lingkungan dan menjadi Perseroan yang ramah lingkungan. KCI meningkatkan kesadaran lingkungan kepada semua pegawai. KCI menerapkan standar kerja dengan memerhatikan hasil Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. KCI akan berusaha mengembangkan teknologi terbaik untuk penanganan energi dan sumber daya yang berdampak pada masalah lingkungan. Insan Perseroan dilarang merokok di sembarang tempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Insan Perseroan harus membuang sampah pada tempatnya dan dilarang membuang sampah sembarangan.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN REKANAN

KCI menjamin pelaksanaan kompetisi yang transparan, adil, setara, dan wajar, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pengadaan barang dan jasa. KCI menerapkan teknologi pengadaan (e-procurement) barang dan jasa untuk transparansi pengadaan barang dan jasa. KCI menetapkan rekanan berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan Etika Perseroan, Peraturan Perseroan serta Perundang-undangan yang berlaku. Insan Perseroan tidak diperbolehkan menerima/tatap muka dengan rekanan di ruang kerja kecuali di ruang tamu dan ruang rapat. KCI menjatuhkan sanksi yang tegas kepada rekanan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama dan melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI menjamin dan meningkatkan iklim kebersamaan, menghargai, saling percaya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, Etika Perusahaan, peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang praktik dan tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai bentuk melawan hukum, nepotisme, kolusi, suap, gratifikasi/hadiah, dan korupsi. KCI mendukung penerapan Praktik GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah. Insan Perseroan dilarang memberikan atau menerima janji-janji kepada rekanan, meluluskan rekanan dalam rangka mengambil keuntungan pribadi, Conflict of Involvement, nepotisme, kolusi, suap, gratifikasi/hadiah, dan korupsi. Insan Perseroan dilarang memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari pihak manapun juga yang menurut sifatnya langsung atau tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau pekerjaanya.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH

KCI mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai fungsi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah berlandaskan pada standar etika dan komunikasi efektif dengan memerhatikan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA

KCI memberikan informasi-informasi yang akurat, dapat dipahami, relevan, dan berimbang yang diperlukan oleh masyarakat kepada media massa dan berbagai komunitas publik lainnya. KCI mengembangkan dan memonitor informasi-informasi yang disampaikan oleh media massa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan terus menerus dengan tetap memerhatikan aspek biaya, risiko, Etika Perusahaan, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang segala yang tidak pantas, melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang terkait dengan Informasi dan Teknologi atas sistem, telepon, email, situs web, koneksi internet, dan perangkat elektronik lainnya. KCI menjalin kerjasama yang setara, seimbang, dan saling mendukung dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab. KCI dalam memberikan informasi kepada media massa dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menghindari adanya informasi yang tidak sesuai dan saling bertentangan.

STANDAR PERILAKU

banner-tolak-gratifikasi-on-website

PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUAP (HADIAH/GRATIFIKASI/CINDERAMATA)

Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen, dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan terlibat dalam tindakan menawarkan, meminta, menerima, dan memberi suap, hadiah/gratifikasi/cinderamata dari rekanan atau pihak lain yang berkepentingan dengan Perseroan. Dalam kondisi tidak dapat dihindari, Insan Perseroan diperbolehkan dengan batasan menerima atau memberi hadiah dan sumbangan dari atau kepada pihak lain, dengan ketentuan : ane. Tidak boleh dari rekanan; two. Tidak boleh berbentuk uang; iii. Diperkenankan berupa cinderamata dalam bentuk promosi budaya/kerajinan Indonesia atau ciri khas Perseroan/induk Perseroan dari Perseroan, karangan bunga, atau bingkisan makanan; 4. Nilai cinderamata/karangan bunga yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak lain tidak lebih dari Rp5.000.000,- ; 5. Wajib melaporkan hal tersebut kepada Departemen Kepatuhan dan/atau menyerahkan penggunaannya kepada Perseroan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal penerimaan hadiah berupa biaya perjalanan dinas oleh pihak sponsor dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan. Penerimaan dan pemberian hadiah/cinderamata/biaya perjalanan dinas oleh pihak sponsor tersebut harus : one. Tidak memengaruhi pengambilan keputusan. 2. Tidak ada kepentingan pribadi 3. Tidak ada unsur suap dan menimbulkan penafsiran suap. four. Tidak ada kewajiban untuk memberikan balasan. five. Tidak ada imbalan agar mendapat/memberi perlakuan khusus. 6. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Perseroan

Perjamuan/Hiburan Insan Perseroan diperkenankan untuk memberi atau menerima pemberian dalam bentuk perjamuan atau hiburan yang pantas dan tidak melanggar susila, apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalin dan memelihara hubungan baik. Bentuk perjamuan dan hiburan yang dinilai pantas adalah makan dan minum di tempat-tempat yang tidak memiliki citra negatif dan layak bagi pencitraan Perseroan. Penerimaan dan pemberian perjamuan/hiburan tersebut harus: 1. Tidak memengaruhi pengambilan keputusan 2. Tidak ada kepentingan pribadi 3. Tidak ada unsur suap dan menimbulkan penafsiran suap iv. Tidak ada kewajiban untuk memberikan balasan 5. Tidak ada imbalan agar mendapat/memberi perlakuan khusus 6. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Perseroan

POTONGAN HARGA

Potongan harga yang diberikan oleh rekanan atau calon rekanan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk kepentingan Perseroan, seluruhnya harus dibukukan/diserahkan untuk kepentingan Perseroan dan umumkan secara terbuka yang ditindaklanjuti sebagai dasar harga satuan berikutnya. Dalam melakukan tugasnya Insan Perseroan wajib menjaga segala manfaat yang diperolehnya benar-benar sepenuhnya diperuntukkan bagi Perseroan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

KONFLIK KEPENTINGAN

Untuk menghindari terjadi konflik kepentingan Insan Perseroan sebagai pribadi dan untuk kepentingan Perseroan, maka tidak diperkenankan: ane. Memiliki hubungan pekerjaan maupun pribadi termasuk istri/suami, anak, orang tua, sedarah dan/atau semenda sampai derajat/tingkat kedua, yang secara aktif menjalankannya pengambilan keputusan direkanan, Perseroan rekanan atau calon rekanan, Perseroan sejenis maupun pesaing. 2. Memiliki saham/kepemilikan dalam badan usaha yang menjadi mitra atau pesaing yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan termasuk istri/suami, anak, orangtua, sedarah dan/atau semenda sampai derajat/ tingkat kedua. 3. Menggunakan jabatan atau posisinya di Perseroan untuk maksud dan tujuan yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan Perseroan. 4. Mewakili kepentingan perusahaan apabila mempunyai konflik kepentingan.

Konflik kepentingan yang dimaksud dapat berupa hal-hal berikut: 1. Penggunaan informasi, akses atas harta dan sumber daya Perseroan yang dimanfaatkan tidak untuk kepentigan Perseroan. two. Melakukan transaksi atas nama Perseroan untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. iii. Menerima hadiah/manfaat terhadap segala macam jasa/informasi yang terkait dengan Perseroan yang diberikan. four. Menjadikan/mengambil peluang bisnis dalam tugas-tugas Insan Perseroan. 5. Bertindak sebagai pialang, pencari, atau perantara lain untuk keuntungan pribadi atau golongan dalam transaksi yang melibatkan Perseroan. half-dozen. Melakukan pekerjaan di luar Perseroan dan/atau terlibat dalam pengelolaan Perseroan lain yang menjalin atau berusaha menjalin usaha dengan Perseroan. 7. Memberikan perilaku istimewa kepada keluarga, kerabat, teman, atau golongan dan/atau pihak lain manapun. 8. Memiliki hubungan keluarga karena hubungan istri/ suami, anak, orang tua, sedarah dan/atau semenda dalam satu direktorat/sub direktorat/departemen/unit of measurement kerja. nine. Bertindak sebagai pengguna sekaligus panitia pengadaan.

ANTI MONOPOLI

KCI mendukung persaingan yang adil, terbuka, dan membangun serta mematuhi Hukum Anti Monopoli yang berlaku baik Nasional maupun Internasional. Insan Perseroan tidak boleh terlibat dalam diskusi, kesepakatan resmi, atau tidak resmi, baik masalah harga, upah, biaya, syarat, dan kondisi apapun dengan pesaing.

PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

KCI melarang Insan KCI, baik atas nama pribadi maupun atas nama Perseroan melakukan suatu perbuatan yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengubah atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.

KCI melarang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari Tindak Pidana itu. Dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya, KCI menjamin dan mendukung peraturan dan Perundang-undangan tentang pencucian uang, baik Nasional maupun Internasional sepanjang Indonesia telah meratifikasinya.

TRANSAKSI INTERNASIONAL

KCI mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku baik Nasional maupun Internasional tentang transaksi bisnis Internasional sepanjang Indonesia telah meratifikasinya. Insan Perseroan yang terlibat dalam masalah transaksi bisnis Internasional harus memahami tentang peraturan ekspor-impor, anti boikot, embargo, sanksi perdagangan, dan pasar bebas.

AKTIVITAS POLITIK

KCI melarang memberikan kontribusi atau pembayaran atau sumbangan atau sumber daya yang berasal dari Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Partai-partai politik ataupun politikus perorangan. Insan perusahaan dilarang melakukan pemaksaan/ancaman sehingga membatasi hak individu untuk menyalurkan aspirasi politiknya. KCJI mematuhi kaidah dan peraturan tentang keterlibatan seorang pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PEKERJAAN LAIN

Insan Perseroan harus menghindari aktivitas di luar jam kerja Perseroan yang dapat mengganggu tugas atau perbuatan yang melanggar etika, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang Insan Perseroan melakukan pekerjaan diluar dinas yang mengganggu jam kerja kecuali pekerjaan dimaksud dilakukan untuk memenuhi tugas dinas dalam pelaksanaannya yang bersangkutan harus melaporkan ke atasan langsung sebelumnya.

PENGGUNAAN PERALATAN/FASILITAS PERUSAHAAN

KCI menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai bagi Insan Perseroan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Insan Perseroan harus menggunakan dan menjaga sebaik-baiknYa peralatan dan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan Perseroan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Insan Perseroan harus menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan etika, kesopanan, susila dan moralitas yang berlaku dan penuh tanggung jawab serta mengandung unsur pornografi dan pelecehan seksual. Insan Perseroan harus mengamankan harta Perseroan dari kerusakan dan kehilangan serta mengembalikan seluruh peralatan/fasilitas pada akhir masa tugas di Perseroan. Insan Perseroan harus mengganti peralatan dan fasilitas yang hilang yang telah diserahkan dan di bawah tanggung jawabnya sesuai dengan nilai buku peralatan dan fasilitas tersebut.

PENGGUNAAN DAN PENANGANAN INFORMASI DAN DATA

Insan Perseroan dilarang memberikan/membocorkan informasi mengenai keuangan, operasional, data teknik, desain, dan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Perseroan, manajemen, dokumen hukum, data, dan dokumen hasil audit, data Insan Perseroan, data remunerasi , data, dan dokumen rekanan serta Perseroan lainnya, baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak lain maupun dan atas alasan apapun atau kepentingan penyidikan/hukum tanpa seijin dari Direksi. Insan Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menjaganya dan hanya menggunakan informasi yang bersifat rahasia sebatas untuk keperluan pekerjaan. Insan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan information serta tidak diperkenankan untuk meletakkan arsip Perseroan yang bersifat rahasia di tempat yang memungkinkan dilihat oleh orang yang tidak berhak. Insan Perseroan harus melakukan pencatatan data transaksi dan informasi secara jujur, benar, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Insan Perseroan harus melaporkan seluruh informasi dan information yang diketahuinya dengan tepat, jujur, adil, benar, tepat waktu, dan akurat. Apabila diminta oleh atasannya/Dewan Komisaris dalam waktu two (dua) kali 24 jam. Insan Perseroan dilarang memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Insan Perseroan menghindari pembicaraan mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha kondisi keuangan serta hal-hal lain tentang Perseroan dan tempat-tempat umum yang memungkinkan hal tersebut terdengar oleh orang yang tidak berhak. Insan Perseroan harus mengembalikan seluruh dokumen/media apapun yang berisi informasi Perseroan apabila sudah tidak bertugas di Perseroan.

TANGGUNG JAWAB INSAN PERSEROAN MENGENAI KEPATUHAN

• Insan Perseroan harus membaca, mengkaji, dan mematuhi Kode Etik Perusahaan. Jika tidak mematuhi Kode Etik Perusahaan, maka dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin/teguran lisan/ teguran tertulis termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

• Insan Perseroan tidak boleh menutup mata/tidak peduli terhadap pelanggaran Kode Etik Perusahaan ini dan harus melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Perusahaan kepada Departemen Kepatuhan. Kerahasiaan identitas pelapor wajib dan harus dijaga (kecuali apabila diperlukan) dalam tindak lanjut proses sanksi/hukum.

• Insan Perseroan yang berusaha menutup-nutupi pelanggaran atau tidak mau memberikan hukuman kepada pelaku yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin/teguran lisan/teguran tertulis sampai dengan pemutusan hubungan kerja. KCI berkewajiban untuk melindungi pelapor dan tidak akan melakukan pembalasan atau diskriminasi terhadap pelapor yang dengan niat baiknya telah melaporkan dugaan pelanggaran. Departemen Kepatuhan menindaklanjuti setiap laporan dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Sekretaris Perusahaan dan Direksi atau sampai Dewan Komisaris. Direksi dan/atau Dewan Komisaris memutuskan pemberian tindakan pembinaan atau sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Insan Perseroan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Kode Etik Perusahaan kepada Departemen Kepatuhan untuk diajukan revisi kepada sekretaris Perusahaan dan Direksi.

• Insan Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Kode Etik Perusahaan yang didokumentasikan dalam bentuk formulir pernyataan ketaatan terhadap Kode Etik Perusahaan yang ditandatangani oleh masingmasing Insan Perseroan. Apabila terjadi pelanggaran/ penyimpangan terhadap Kode Etik ini maka kepada yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perseroan. Apabila terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan didalam Kode Etik ini, maka kepada yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

KOMISARIS UTAMA

desain-foto-website-direksi-komisaris-01-1

R. DADAN RUDIANSYAH

Warga Negara Republic of indonesia. Lahir di Tasikmalaya, 03 Desember 1972. Berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung tahun 1996.

Pada 17 Maret 2021 diangkat sebagai Komisaris Utama PT Kereta Commuter Republic of indonesia sesuai hasil RUPS Nomor KP.303/Three/three/KA-2021 dan 04/RIS-KCI/Iii/2021.

Perjalanan karier :

  • Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2021-sekarang)
  • Executive Vice President Corporate Secretarial assistant PT Kereta Api Republic of indonesia (Persero) (2020-2021)
  • Executive Vice President Daop 1 Djakarta (2017-2020)

KOMISARIS

desain-foto-website-direksi-komisaris-03-1

EDY WIDYAYA

Warga negara Indonesia. Lahir di Surabaya, 21 Januari 1972. Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen Perusahaan di Universitas Kristen Republic of indonesia tahun 1997 dan S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya tahun 2015.

Pada 14 Juni 2019 diangkat sebagai Komisaris PT Kereta Commuter Indonesia sesuai hasil RUPS Nomor KP.303/VI/one/KA-2019.

Perjalanan karier :

  • Kepala Sub Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Ia-ii Kementerian BUMN (2015- sekarang)
  • Kepala Sub Bidang Usaha Aneka Industri Ia Kementerian BUMN (2014-2015)
  • Kasubbid Usaha Industri Primer Ia.1 Kementerian BUMN (2012-2014)
  • Kasubbid Inventarisasi dan Mutasi Kekayaan BUMN II Kementerian BUMN (2010-2012)
  • Kepala Sub Bidang Evaluasi Pendayagunaan Aset I Kementerian BUMN (2006-2010)

KOMISARIS

desain-foto-website-direksi-komisaris-04-1

DANTO RESTYAWAN

Warga Negara Republic of indonesia. Lahir di Kediri, 29 Agustus 1964. Berdomisili di Jakarta Selatan. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional Dki jakarta tahun 1993 dan S2 Magister Transportasi di Institut Teknologi Bandung tahun 1999.

Pada 17 Juli 2020 diangkat sebagai Komisaris PT Kereta Driver Indonesia sesuai hasil RUPS Nomor KP.303/VII/4/KA-2020 dan 02/RIS-KCI/VII/2020.

Perjalanan karier :

  • Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan (2019-sekarang)
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (2018)
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Darat dan Perkeretapian, Balitbang Perhubungan Kementerian Perhubungan (2016)
  • Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (2016)
  • Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur (2014)

KOMISARIS

desain-foto-website-direksi-komisaris-02-1

JOHN ROBERTHO

Warga Negara Indonesia. Lahir di Martebing, 23 April 1963. Berdomisili di Yogyakarta. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Mesin di Universitas HKBP Nommensen tahun 1989.

Pada 17 Juli 2020 diangkat sebagai Komisaris PT Kereta Commuter Indonesia sesuai hasil RUPS Nomor KP.303/VII/4/KA-2020 dan 02/RIS-KCI/Vii/2020.

Perjalanan karier :

  • Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2019-sekarang)
  • Direktur Teknik PT Kereta Driver Indonesia (2019)
  • Executive Vice President LRT Jabodebek (2017-2019)
  • Corporate Deputy Managing director of Freight Marketing and Sales (2017)
  • Executive Vice President Daop 1 Jakarta (2016-2017)

DIREKTUR UTAMA

desain-foto-website-direksi-komisaris-07-1

ROPPIQ LUTZFI AZHAR

Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, xiii Juni 1975. Berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Mesin di Universitas Diponegoro tahun 2001.

Pada 17 September 2021 diangkat sebagai Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia sesuai RUPS Nomor KP.303/IX/two/KA-2021 dan RUPS Nomor 06/RIS-KCI/Ix/2021.

Perjalanan karier :

  • Direktur Teknik PT Kereta Commuter Republic of indonesia (Juli 2020-September 2021)
  • Corporate Deputy Director of Rollingstock Maintenance (2020)
  • Corporate Deputy Director of Rollingstock (2019-2020)
  • Corporate Deputy Director of Technology and Rollingstock Asset (2018-2019)
  • Corporate Deputy Director of Rollingstock (2018)

DIREKTUR OPERASI DAN PEMASARAN

desain-foto-website-direksi-komisaris-06-1
WAWAN ARIYANTO

Warga Negara Indonesia. Lahir di Semarang, 07 Februari 1969. Berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen di Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 1993.

Pada 17 Juli 2020 diangkat sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia sesuai RUPS Nomor KP.303/VII/4/KA-2020 dan RUPS Nomor 02/RIS-KCI/VII/2020.

Perjalanan karier :

  • Corporate Deputy Managing director of Subsidiary Management (2020)
  • Corporate Deputy Manager of Training and Educational activity (2020)
  • Corporate Deputy Director of Personnel Care, Control, and Evolution (2017-2020)
  • PLT Direktur Utama PT Reska Multi Usaha (2017)
  • Executive Vice President Corporate Secretarial assistant (2016-2017)

DIREKTUR TEKNIK

pak-ct-website-07

DENNY HARYANTO

Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 17 Apr 1974. Berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Mesin di Universitas Pasundan tahun 2000 dan S2 Teknik Mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 2007.

Pada 17 September 2021 diangkat sebagai Direktur Teknik PT Kereta Commuter Republic of indonesia sesuai RUPS Nomor KP.303/IX/2/KA-2021 dan RUPS Nomor 06/RIS-KCI/IX/2021.

Perjalanan karier :

  • Corporate Deputy Manager of Rollingstock Maintenance (2020)
  • Corporate Deputy Director of Technical Engineering and Rollingstock Nugget (2019-2020)
  • Corporate Deputy Manager of Rollingstock (2018-2019)
  • Executive Vice President Balai Yasa Yogyakarta (2017-2018)

DIREKTUR KEUANGAN DAN ADMINISTRASI

foto-website-direksi-komisaris-08

ADANG SUJANA

Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 09 Agustus 1968. Berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Menyelesaikan pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran tahun 1992 dan S2 Teknik Perkeretaapian di Institut Teknologi Bandung tahun 2000.

Pada 17 Maret 2021 diangkat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Kereta Commuter Republic of indonesia sesuai RUPS Nomor KP.303/Iii/3/KA-2021 dan RUPS Nomor 04/RIS-KCI/III/2021.

Perjalanan karier :

  • Direktur Keuangan dan Administrasi PT KA Pariwisata (2020-2021)
  • Vice President Cost Accounting (2016-2020)
  • Senior Managing director Keuangan Daop i Jakarta (2014-2016)

lynchlabould.blogspot.com

Source: https://www.krl.co.id/

0 Response to "K-ci & Jojo I Wanna Get to Know You"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel